Rabu, 16 Maret 2011

Polisi Tindak Pelanggaran Jamsostek

- Menakertrans Erman Suparno menyatakan kerja sama dengan Kepolisian Indonesia (Polri) sudah dilakukan untuk memperluas cakupan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, khususnya jaminan sosial tenaga kerja."Kita sudah menjalin kerja sama dengan Polri. Jadi tidak hanya dengan kejaksaan saja," kata Erman di Jakarta, Jumat.
Dia juga mengatakan kewajiban menjadi peserta Jamsostek bukan hanya pada perusahaan swasta, tetapi juga pada badan usaha milik negara (BUMN). Mengenai BUMN mana saja yang melanggar UU no.3/1992 tentang Jamsostek, Erman mengatakan, "Anda semua sudah tau kan?"
Sebelumnya, PT Jamsostek melansir data bahwa salah satu BUMN yang belum menjadi peserta Jamsostek adalah PT PLN. Terdapat 54.000 pekerja PT PLN yang belum menjadi peserta Jamsostek.
Saat ini jajaran PT Jamsostek sedang melakukan pendekatan dengan manajemen PT PLN dan serikat pekerjanya mengenai hal itu.
Erman juga menyatakan Depnakertrans membutuhkan banyak pegawai pengawas untuk mengisi kekurangan yang ada saat ini. Jika dahulu Depnakertrans kesulitan mencari pegawai dinas ketenagakerjaan di daerah mengikuti pelatihan kepengawasan, kini terdapat ribuan pegawai yang didaftar sejumlah dinas tenaga kerja untuk mengikuti pelatihan kepengawasan.
"Kita kebanjiran permintaan pelatihan dari daerah. Saat ini sudah terdata sekitar 1200 pegawai. Angka itu belum termasuk pelatihan untuk keselamatan dan kesehatan kerja dan Hiperkes," kata Erman.
Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menyatakan akan memperluas kerja sama penegakan hukum UU No.3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ke Kepolisian Indonesia (Polri) setelah kerja sama yang sama dilakukan dengan Kejaksaan.
Kerja sama dengan Kejaksaan memberi dampak positif dalam memberi efek jera kepada perusahaan nakal yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.
Setelah melihat perkembangan itu, Hotbonar menilai kerja sama itu perlu diperluas karena di lapangan, kejaksaan hanya menangani kasus-kasus (pidana) khusus, sementara kepolisian bisa menangani pidana umum dan pidana khusus.
Daerah kerja sama juga diperluas. "Terakhir kita menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan di Jawa Timur," kata Hotbonar.
Dia juga menyatakan bahwa tidak semua kasus pelanggaran Jamsostek berakhir di meja hijau karena terdapat sejumlah perusahaan yang memenuhi kewajibannya ketika pada tahap pembuatan berita acara pemeriksaan atau pada tahap penyelidikan atau juga pada tahap penyidikan.
Terlepas dari itu semua, dia mengingatkan bahwa kepesertaan Jamsostek bagi pekerja adalah hak normatif yang dijamin oleh UU dan badan dunia memasukkan jaminan sosial (social security) dalam hak asasi yang wajib dipenuhi.
Direktur Pengawasan dan Norma Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans Mudji Handojo mengatakan pasca reformasi sudah puluhan perusahaan yang di seret ke pengadilan karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.
Di Jakarta sudah 19 perusahaan yang diproses karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek, sementara di Gorontalo, Bandung dan Riau, masing-masing satu perusahaan.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah perusahaan daftar sebagian (PDS) tenaga kerja (TK) atau upah ke PT Jamsostek.
Peraturan perundangan yang menyatakan setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang atau membayar total upah Rp1 juta per bulan maka wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsostek.
Dampak dari penegakan hukum tersebut, kata Mudji, sangat terasa. Indikasinya, target kepesertaan di Kantor Wilayah (Kanwil) III PT Jamsostek yang meliputi DKI Jakarta untuk tahun ini sudah tercapai (*/bee) Kapanlagi.com